Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 11 Persen Diberlakukan Per 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak

Kompas.com - 02/04/2022, 06:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022.

Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Di dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan besaran PPN per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022...,"

Baca juga: Besaran PPN, PPh, dan Cukai Rokok yang Naik Mulai 2022

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, besarnya PPN adalah 10 persen.

Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dekutip dari laman Fiskal Kemenkeu, BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

Daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN

Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan UU HPP:

1. Kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak

  • Beras/gabah
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Jagung
  • Gula
  • Garam
  • Sagu
  • Kedelai
  • Daging
  • Sayur
  • Telur
  • Garam

2. Jasa pelayanan kesehatan medis

A. Jasa kesehatan tertentu

  • Jasa paramedis dan perawat
  • Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
  • Jasa psikolog dan psikiater
  • Jasa ahli kesehatan
  • Jasa kebidanan dan dukun bayi
  • Jasa dokter hewan
  • Jasa ahli kesehatan
  • Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
  • Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal; dan

B. Jasa kesehatan ditanggung JKN

Baca juga: Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

3. Jasa pendidikan

  • Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah
  • Buku pelajaran

4. Jasa pelayanan sosial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com