Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu E-KTP?

Kompas.com - 12/06/2022, 11:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap penduduk suatu negara diwajibkan memiliki kartu identitas yang akan mempermudah berbagai urusan sehari-hari.

Di Indonesia, kartu identitas penduduk itu bernama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian bertransformasi menjadi KTP Elektronik atau KTP-el/e-KTP.

Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, program KTP-el di Indonesia dimulai sejak 2009.

Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil

Saat itu empat kota ditunjuk sebagai proyek percontohan. Kota yang dimaksud adalah Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar.

Selanjutnya, kota dan kabupaten lain menyusul pada 2011 setelah diresmikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penerapan e-KTP secara nasional ketika itu dibagi menjadi dua tahap dan pada akhir 2013 perekaman data penduduk telah rampung.

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

Apa itu e-KTP?

Petugas melayani warga Suku Baduy yang melakukan perekaman KTP Elektronik di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu (28/8/2021). Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak dan Institut Kewarganegaraan Indonesia melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk menyasar sekitar 2.000 warga Suku Baduy yang belum memiliki kartu identitas resmi.ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIR Petugas melayani warga Suku Baduy yang melakukan perekaman KTP Elektronik di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu (28/8/2021). Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak dan Institut Kewarganegaraan Indonesia melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk menyasar sekitar 2.000 warga Suku Baduy yang belum memiliki kartu identitas resmi.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP  adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

E-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik itu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.

Khusus untuk orang asing yang memiliki e-KTP, wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Baca juga: Ramai Layanan Dukcapil Online Dimatikan Sementara karena Ancaman Hacker, Benarkah?

Setiap penduduk hanya bisa memiliki 1 e-KTP dan tidak dapat dipalsukan, karena di dalamnya terdapat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk, misalnya iris mata dan sidik jari Penduduk.

E-KTP berlaku secara nasional untuk pelayanan kependudukan.

Ini merupakan upaya mempercepat dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Oleh karena itu, setiap penduduk diminta membawa serta E-KTP ketika bepergian.

Baca juga: 5 Fakta Mengenai Anjungan Dukcapil Mandiri, Apa Saja?

Isi KTP-el

Peraturan gelar akademik terbaru, bagaimana hukum menuliskan gelar akademik atau gelar pendidikan di KTP dan KK?Muhammad Idris/Kompas.com Peraturan gelar akademik terbaru, bagaimana hukum menuliskan gelar akademik atau gelar pendidikan di KTP dan KK?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com