Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu E-KTP?

Kompas.com - 12/06/2022, 11:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kurang lebih sama dengan KTP non-elektronik, di dalam tampilan e-KTP terdapat gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di salah satu sisinya.

Kemudian di sisi yang lain termuat elemen data penduduk meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, juga kewarganegaraan.

Selain itu terdapat pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan, dan tandatangan pemilik.

Untuk diketahui, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Nomor identitas ini dapat digunakan untuk mengakses urusan pelayanan publik.

Baca juga: Alasan Kemendagri Atur Nama di E-KTP Minimal 2 Kata

Perbedaan e-KTP dengan KTP

Lantas apa perbedaannya dengan KTP biasa?

Perbedaan pertama terletak pada keberadaan cip di e-KTP.

Cip ini memuat rekaman elektronik data perseorangan pemiliknya. Ini tidak terdapat di KTP non elektronik.

Selanjutnya adalah dilihat dari masa berlakunya.

Jika sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun dan harus selalu diperpanjang, maka e-KTP berlaku seumur hidup, khususnya untuk WNI.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Anjungan Dukcapil Mandiri

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beri Watermark Saat Kirim File KTP!

Jadi WNI pemilik e-KTP tidak perlu melakukan penggantian atau perpanjangan e-KTP selama data diri yang tercantum tidak ada perubahan.

Namun, apabila terdapat perubahan elemen data dan domisili penduduk, maka perubahan bisa saja dilakukan.

E-KTP yang dimiliki orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa Izin Tinggal Tetap yang dimilikinya.

Baca juga: Viral soal Unggahan 5 Waktu Tidur yang Tidak Disarankan, Ini Kata Dokter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com