Kurang lebih sama dengan KTP non-elektronik, di dalam tampilan e-KTP terdapat gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di salah satu sisinya.
Kemudian di sisi yang lain termuat elemen data penduduk meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, juga kewarganegaraan.
Selain itu terdapat pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan, dan tandatangan pemilik.
Untuk diketahui, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Nomor identitas ini dapat digunakan untuk mengakses urusan pelayanan publik.
Baca juga: Alasan Kemendagri Atur Nama di E-KTP Minimal 2 Kata
Lantas apa perbedaannya dengan KTP biasa?
Perbedaan pertama terletak pada keberadaan cip di e-KTP.
Cip ini memuat rekaman elektronik data perseorangan pemiliknya. Ini tidak terdapat di KTP non elektronik.
Selanjutnya adalah dilihat dari masa berlakunya.
Jika sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun dan harus selalu diperpanjang, maka e-KTP berlaku seumur hidup, khususnya untuk WNI.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Anjungan Dukcapil Mandiri
Jadi WNI pemilik e-KTP tidak perlu melakukan penggantian atau perpanjangan e-KTP selama data diri yang tercantum tidak ada perubahan.
Namun, apabila terdapat perubahan elemen data dan domisili penduduk, maka perubahan bisa saja dilakukan.
E-KTP yang dimiliki orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa Izin Tinggal Tetap yang dimilikinya.
Baca juga: Viral soal Unggahan 5 Waktu Tidur yang Tidak Disarankan, Ini Kata Dokter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.