Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu E-KTP?

KOMPAS.com - Setiap penduduk suatu negara diwajibkan memiliki kartu identitas yang akan mempermudah berbagai urusan sehari-hari.

Di Indonesia, kartu identitas penduduk itu bernama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian bertransformasi menjadi KTP Elektronik atau KTP-el/e-KTP.

Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, program KTP-el di Indonesia dimulai sejak 2009.

Saat itu empat kota ditunjuk sebagai proyek percontohan. Kota yang dimaksud adalah Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar.

Selanjutnya, kota dan kabupaten lain menyusul pada 2011 setelah diresmikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penerapan e-KTP secara nasional ketika itu dibagi menjadi dua tahap dan pada akhir 2013 perekaman data penduduk telah rampung.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP  adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

E-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik itu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.

Khusus untuk orang asing yang memiliki e-KTP, wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Setiap penduduk hanya bisa memiliki 1 e-KTP dan tidak dapat dipalsukan, karena di dalamnya terdapat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk, misalnya iris mata dan sidik jari Penduduk.

E-KTP berlaku secara nasional untuk pelayanan kependudukan.

Ini merupakan upaya mempercepat dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Oleh karena itu, setiap penduduk diminta membawa serta E-KTP ketika bepergian.

Kurang lebih sama dengan KTP non-elektronik, di dalam tampilan e-KTP terdapat gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di salah satu sisinya.

Kemudian di sisi yang lain termuat elemen data penduduk meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, juga kewarganegaraan.

Selain itu terdapat pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan, dan tandatangan pemilik.

Untuk diketahui, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Nomor identitas ini dapat digunakan untuk mengakses urusan pelayanan publik.

Perbedaan e-KTP dengan KTP

Lantas apa perbedaannya dengan KTP biasa?

Perbedaan pertama terletak pada keberadaan cip di e-KTP.

Cip ini memuat rekaman elektronik data perseorangan pemiliknya. Ini tidak terdapat di KTP non elektronik.

Selanjutnya adalah dilihat dari masa berlakunya.

Jika sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun dan harus selalu diperpanjang, maka e-KTP berlaku seumur hidup, khususnya untuk WNI.

Jadi WNI pemilik e-KTP tidak perlu melakukan penggantian atau perpanjangan e-KTP selama data diri yang tercantum tidak ada perubahan.

Namun, apabila terdapat perubahan elemen data dan domisili penduduk, maka perubahan bisa saja dilakukan.

E-KTP yang dimiliki orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa Izin Tinggal Tetap yang dimilikinya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/12/110400965/apa-itu-e-ktp-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke