Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?

Kompas.com - 17/06/2022, 11:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini akan menjadi verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki suatu negara.

Kendati demikian, paspor memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal penerbitan dokumen tersebut. Apabila masa berlaku paspor telah habis, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Bahkan, beberapa negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Oleh karena itu, sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri sebaiknya pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku.

Namun, jika paspor tersebut telah memasuki batas masa berlaku, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Cara permohonan perpanjangan paspor dapat disimak di: artikel cara perpanjang paspor yang habis masa berlaku.

Lantas, berapa lama masa berlaku paspor?

Baca juga: Simak, Panduan Lengkap Antrean Paspor Online Melalui APAPO

Masa berlaku paspor

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, masa berlaku paspor ditambah dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (11/9/2020) lalu.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama 5 tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 1O (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan," tulis Pasal 51 ayat 1 PP tersebut.

Penambahan masa berlaku paspor itu dilakukan lantaran penggantian paspor dinilai tidak efisien jika dilakukan ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis.

Selain itu, penambahan masa berlaku paspor juga dimaksudkan untuk menghemat biaya percetakan paspor yang terus meningkat setiap tahunnya.

Dalam PP Nomor 51/2020 ini disebutkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan Paspor?

Atruan belum diterapkan

Kendati PP Nomor 51/2020 telah disahkan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Arvin Gumilang mengatakan bahwa pihaknya belum menerapkan aturan masa berlaku paspor selama 10 tahun.

Sebab, penerapan kebijakan ini masih menunggu peraturan pelaksanaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com