KOMPAS.com - Majelis hakim di pengadilan beberapa kali memutuskan suatu perkara pidana dengan vonis bebas atau vonis lepas.
Meski sama-sama berakibat pada terdakwa yang tidak menerima hukuman pidana, tetapi vonis bebas dan lepas memiliki perbedaan, terutama dari segi pembuktian.
Lantas, apa perbedaannya?
Sebelum membahas perbedaan vonis bebas dan vonis lepas, ketahui dulu apa saja bentuk putusan hakim.
Merujuk pada Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga bentuk putusan yang dapat diambil hakim dalam sidang pengadilan.
“Putusan pengadilan adalah suatu pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Berdasarkan uraian pasal tersebut, putusan pengadilan di dalam lingkup pidana dapat dibagi menjadi tiga, yakni:
Putusan pemidanaan adalah saat di mana terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal yang didakwakan.
Pasal 193 ayat (1) KUHAP mengatur, “Jika Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”
Putusan jenis ini diambil apabila hakim berpendapat bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Secara sah dan meyakinkan yang dimaksud adalah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, serta keyakinan hakim bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana.
Lantas, apa perbedaan putusan bebas dan putusan lepas?
Baca juga: Apakah Bersikap Sopan Bisa Meringankan Vonis? Ini Kata Dosen Hukum
Perbedaan vonis bebas dan vonis lepas terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP, vonis atau putusan bebas apabila dari hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”