Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Vonis Bebas dan Vonis Lepas

Kompas.com - 17/06/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim di pengadilan beberapa kali memutuskan suatu perkara pidana dengan vonis bebas atau vonis lepas.

Meski sama-sama berakibat pada terdakwa yang tidak menerima hukuman pidana, tetapi vonis bebas dan lepas memiliki perbedaan, terutama dari segi pembuktian.

Lantas, apa perbedaannya?

Bentuk putusan hakim

Sebelum membahas perbedaan vonis bebas dan vonis lepas, ketahui dulu apa saja bentuk putusan hakim.

Merujuk pada Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga bentuk putusan yang dapat diambil hakim dalam sidang pengadilan.

Putusan pengadilan adalah suatu pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Berdasarkan uraian pasal tersebut, putusan pengadilan di dalam lingkup pidana dapat dibagi menjadi tiga, yakni:

  1. Putusan pemidanaan (veroordeling)
  2. Putusan bebas (vrijspraak)
  3. Putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging)

Putusan pemidanaan adalah saat di mana terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal yang didakwakan.

Pasal 193 ayat (1) KUHAP mengatur, “Jika Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Putusan jenis ini diambil apabila hakim berpendapat bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Secara sah dan meyakinkan yang dimaksud adalah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, serta keyakinan hakim bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana.

Lantas, apa perbedaan putusan bebas dan putusan lepas?

Baca juga: Apakah Bersikap Sopan Bisa Meringankan Vonis? Ini Kata Dosen Hukum

Perbedaan vonis bebas dan vonis lepas

Perbedaan vonis bebas dan vonis lepas terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP.

1. Putusan bebas

Menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP, vonis atau putusan bebas apabila dari hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com