KOMPAS.com - Penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkadang mengalami kesalahan, terutama dalam pengetikan.
Tak hanya KTP, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kesalahan pengetikan nama juga ditemukan di dokumen lain, seperti ijazah, akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK).
"Hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen," ujarnya, dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Apa Itu E-KTP?
Lantas bagaimana cara mengganti nama di KTP yang salah ketik?
View this post on Instagram
Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil
Zudan mengatakan, masyarakat yang hendak mengganti nama di KTP sebaiknya melakukan pengecekan dengan dokumen lainnya agar dapat diselaraskan.
Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pembetulan di KTP yang salah ketik tidak perlu melalui instansi Pengadilan.
Hal ini berbeda dengan perubahan nama yang harus melampirkan penetapan pengadilan.
Selanjutnya, penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa dilakukan di kantor Dukcapil.
"Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan," imbuh Zudan.
Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya
Bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.
Dikutip dari Indonesiabaik.id, penggantian nama yang salah ketik di KTP dapat dilakukan melakui cara berikut ini:
Apabila nama di KTP mengalami kesalahan pengetikan, maka ada penulisan nama di dokumen lainnya yang benar, seperti ijazah, paspor, hingga akta kelahiran.
Dokumen berupa ijazah, paspor, atau akta kelahiran yang benar akan digunakan sebagai bukti pembetulan nama di KTP.
Dokumen tersebut sebaiknya dibawa ke Dinas Dukcapil.
Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?
Petugas Dinas Dukcapil akan memproses penggantian nama yang salah ketik di KTP.
Apabila proses perbaikan nama sudah selesai, maka KTP dengan nama yang benar bisa diambil.
Melalui proses tersebut, nama yang salah ketik di KTP akan diperbaiki dan diselaraskan dengan dokumen lainnya.
Baca juga: Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya!