Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu E-KTP?

Kompas.com - 12/06/2022, 11:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap penduduk suatu negara diwajibkan memiliki kartu identitas yang akan mempermudah berbagai urusan sehari-hari.

Di Indonesia, kartu identitas penduduk itu bernama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian bertransformasi menjadi KTP Elektronik atau KTP-el/e-KTP.

Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, program KTP-el di Indonesia dimulai sejak 2009.

Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil

Saat itu empat kota ditunjuk sebagai proyek percontohan. Kota yang dimaksud adalah Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar.

Selanjutnya, kota dan kabupaten lain menyusul pada 2011 setelah diresmikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penerapan e-KTP secara nasional ketika itu dibagi menjadi dua tahap dan pada akhir 2013 perekaman data penduduk telah rampung.

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

Apa itu e-KTP?

Petugas melayani warga Suku Baduy yang melakukan perekaman KTP Elektronik di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu (28/8/2021). Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak dan Institut Kewarganegaraan Indonesia melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk menyasar sekitar 2.000 warga Suku Baduy yang belum memiliki kartu identitas resmi.ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIR Petugas melayani warga Suku Baduy yang melakukan perekaman KTP Elektronik di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu (28/8/2021). Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak dan Institut Kewarganegaraan Indonesia melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk menyasar sekitar 2.000 warga Suku Baduy yang belum memiliki kartu identitas resmi.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP  adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

E-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik itu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.

Khusus untuk orang asing yang memiliki e-KTP, wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Baca juga: Ramai Layanan Dukcapil Online Dimatikan Sementara karena Ancaman Hacker, Benarkah?

Setiap penduduk hanya bisa memiliki 1 e-KTP dan tidak dapat dipalsukan, karena di dalamnya terdapat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk, misalnya iris mata dan sidik jari Penduduk.

E-KTP berlaku secara nasional untuk pelayanan kependudukan.

Ini merupakan upaya mempercepat dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Oleh karena itu, setiap penduduk diminta membawa serta E-KTP ketika bepergian.

Baca juga: 5 Fakta Mengenai Anjungan Dukcapil Mandiri, Apa Saja?

Isi KTP-el

Peraturan gelar akademik terbaru, bagaimana hukum menuliskan gelar akademik atau gelar pendidikan di KTP dan KK?Muhammad Idris/Kompas.com Peraturan gelar akademik terbaru, bagaimana hukum menuliskan gelar akademik atau gelar pendidikan di KTP dan KK?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com