Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?

Kompas.com - 17/06/2022, 11:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini akan menjadi verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki suatu negara.

Kendati demikian, paspor memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal penerbitan dokumen tersebut. Apabila masa berlaku paspor telah habis, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Bahkan, beberapa negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Oleh karena itu, sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri sebaiknya pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku.

Namun, jika paspor tersebut telah memasuki batas masa berlaku, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Cara permohonan perpanjangan paspor dapat disimak di: artikel cara perpanjang paspor yang habis masa berlaku.

Lantas, berapa lama masa berlaku paspor?

Baca juga: Simak, Panduan Lengkap Antrean Paspor Online Melalui APAPO

Masa berlaku paspor

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, masa berlaku paspor ditambah dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (11/9/2020) lalu.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama 5 tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 1O (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan," tulis Pasal 51 ayat 1 PP tersebut.

Penambahan masa berlaku paspor itu dilakukan lantaran penggantian paspor dinilai tidak efisien jika dilakukan ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis.

Selain itu, penambahan masa berlaku paspor juga dimaksudkan untuk menghemat biaya percetakan paspor yang terus meningkat setiap tahunnya.

Dalam PP Nomor 51/2020 ini disebutkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan Paspor?

Atruan belum diterapkan

Kendati PP Nomor 51/2020 telah disahkan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Arvin Gumilang mengatakan bahwa pihaknya belum menerapkan aturan masa berlaku paspor selama 10 tahun.

Sebab, penerapan kebijakan ini masih menunggu peraturan pelaksanaannya.

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya," jelas Arvin.

Artinya, untuk saat ini, aturan baru tersebut masih belum berlaku dan masa berlaku paspor masih 5 tahun.

Tren masa berlaku paspor hingga sepuluh tahun ini sebenarnya sudah dipraktekkan di beberapa negara. Bahkan hal ini telah dilakukan di sejumlah Negara di Asia Tenggara (ASEAN).

“Di negara ASEAN saja sudah beberapa negara yang menerapkan, misalnya Singapura, Thailand dan Filipina,” ujar Arvin, dikutip dari laman Imigrasi.

Arvin menambahkan, penerapan aturan masa berlaku paspor hingga 10 tahun akan diinformasikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com