Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/06/2022, 11:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang.

Salah satu yang diatur dalam draf RUU tersebut, yakni pengusulan cuti melahirkan paling sedikit selama enam bulan.

Diberitakan Kompas.com (15/6/2022), selama masa cuti, ibu melahirkan diusulkan tetap mendapat gaji penuh pada tiga bulan pertama.

Sementara sisa cuti atau setelah tiga bulan, akan mendapat upah sebesar 70 persen.

"RUU KIA juga mengatur melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti bagi ibu yang melahirkan diberikan selama tiga bulan.

Satu setengah bulan cuti sebelum melahirkan dan satu setengah bulan lagi setelah persalinan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Setiap pekerja wanita yang cuti melahirkan pun, tetap berhak mendapatkan upah penuh.

Baca juga: Poin-poin Penting RUU KIA, Salah Satunya Cuti Melahirkan 6 Bulan

Respons warganet

Usulan DPR tersebut memunculkan respons yang beragam dari beberapa warganet. Ada warganet yang pro, tetapi tak sedikit juga warganet yang tak setuju.

Berikut beberapa reaksinya:

"bingung, di satu sisi pro karena emg ibu hamil tu harus take rest karena pasca melahirkan emang banyak rawannya, tapi kontra karena kalo ada kebijakan gini perusahaan keknya bakalan mikir untuk hire perempuan," tulis warganet Twitter pada Selasa (14/6/2022).

"Tadi liat instastoriesnya nikita willy, dan emang bener sih. Perempuan pasca melahirkan butuh cuti yg agak lama, serta laki-laki yg istri abis melahirkan juga dapat cuti hamil, karena istri butuh support dan kerja sama jagain bayi," kata warganet ini.

"Agak kontra, kalo aku mikirnya perusahaan bakal jadi “agak” mikir kalau mau terima karyawan cewek. Normal yo 3/4 bulan aja. kadang aja ad kantor yang ga rela karyawannya cuti nyampe 3 bulan, apalagi 6 bulan," kata warganet yang kontra.

"Kontra. Ntar keenakan dong ga kerja 6 bulan tapi tetep dapet duit sedangkan temen-temennya keteteran megangin jobdesc dia," ujar warganet ini.

Lantas, berapa lama durasi cuti melahirkan yang ideal?

Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan, Demi Lancarnya Pemberian ASI Ekslusif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com