Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya

Kompas.com - 13/06/2022, 07:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Selain mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni  untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Operasi Patuh 2022, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari yakni mulai Senin ,13 Juni hingga MInggu, 26 Juni 2022.

"Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Apa Sasarannya?

Mekanisme Operasi Patuh 2022

Mekanisme Operasi Patuh 2022 imbuhnya dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan peneguran.

Penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas, melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujarnya, dikutip Kompas.com (8/6/2022).

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

Sasaran dan besaran denda tilang

Tangkapan layar video viral pengemudi truk tak terima ditilang polantas karena terlalu lambat di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Senin (23/5/2022).Dok. Instagram kabarnegri Tangkapan layar video viral pengemudi truk tak terima ditilang polantas karena terlalu lambat di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Senin (23/5/2022).

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022.

Berikut sasaran operasi dan besaran dendanya, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, 11 Juni 2022:

1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Penjelasan Polres Bone soal Pengendara Motor yang Berpura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas

 

2. Penggunaan rotator tidak sesuai

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com