Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Baca juga: INFOGRAFIK: Larangan Berboncengan Motor Lebih dari 2 Orang
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.
Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang.
Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.
Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?