KOMPAS.com - Sebuah unggahan soal larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor ramai diperbincangkan publik.
Unggahan tersebut salah satunya datang dari akun Facebook Irna Mba Na yang tergabung di Grup Facebook Sisi Lain Kab. Tegal.
Hingga saat ini, Jumat (24/1/2020) pukul 15.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 800 kali, dikomentari 457 dan dibagikan lebih dari 140 kali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan berboncengan lebih dari dua orang (cenglu atau bonceng telu) dengan menggunakan sepeda motor jelas dilarang.
Baca juga: Hati-hati, Cenglu Kini Bisa Dikenai Denda Rp 250.000
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.
Lebih lengkap simak infografiknya berikut ini!