Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral E-commerce Jual Krim Pemutih Kiloan, Ini Penjelasan BPOM

Kompas.com - 24/01/2020, 16:46 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan menampilkan adonan krim wajah dijual kiloan di salah satu e-commerce viral di media sosial Twitter baru-baru ini.

Disebutkan bahwa krim tersebut dapat membuat wajah glowing/kinclong dan dijual dengan harga Rp 500.000 per kilonya.

Pihak pengunggah, akun bernama RARA, @rwcun, mengunggah foto krim tersebut di Twitter.

"Serem benerrrrrr dah.

((((wArNA bISa rEQuEsT))))," tulis akun @rwcun dalam twitnya.

Selain itu, akun @rwcun juga mencari tahu dan menemukan ada banyak penjual krim kiloan di e-commerce tersebut.

"Karena aku penasaran jadi aku buktiin sendiri search dan ternyata BANYAK BANGET WOI YANG JUAL KRIM KILOAN GINI YAALLAH MANA KEJUALNYA ADA YANG UDAH BERIBU2 LAGI," tulis akun @rwcun.

Hingga kini, twit yang menampilkan krim kiloan tersebut telah direspons sebanyak lebih dari 7.000 kali dan disukai sebanyak 9.300 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Viral Video Batu Empedu Diduga Boba, Ini Penjelasannya

Penjelasan BPOM

Menanggapi adanya informasi viral tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM RI, Mayagustina Andarini mengungkapkan, krim kiloan tersebut termasuk barang ilegal.

"Secara fisik, dapat dikatakan bahwa krim pemutih tersebut merupakan kosmetik ilegal, karena tidak mencantumkan informasi apa pun pada kemasan yang dapat menjelaskan legalitas produk krim tersebut," ujar Mayagustina kepada Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Menurutnya, pihak Badan POM tidak pernah memberikan notifikasi untuk kosmetik kiloan.

Memutus rantai produksi

Menilik banyaknya pembeli/konsumen krim ilegal ini, Mayagustina mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan dengan sengaja, baik secara offline maupun online (e-commerce)," ujar dia.

Tindakan tersebut berupa memutus rantai produksi dan peredaran melalui pengawasan rutin dan khusus, baik berupa pemeriksaan/inspeksi rutin hingga ke operasi pasar.

Selain itu, dalam inspeksi, Badan POM bekerja sama dengan lintas sektoral terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Dirjen Bea Cukai hingga dinas-dinas daerah yang memiliki kewenangan untuk memperluas dan memfokuskan target sasaran pengawasan kosmetika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com