Di sisi lain, Mayagustina mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan kosmetik ilegal tersebut.
"Badan POM memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan kosmetik ilegal termasuk mengandung bahan berbahaya, karena berisiko terhadap kesehatan," ujar dia.
Sementara, untuk pelaku usaha diimbau agar perusahan/pabrik dapat membuat produk krim dengan ukuran besar dengan tetap dinotifikasi dan memenuhi ketentuan kosmetik beredar.
Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup
Selain itu, Badan POM juga memberikan edukasi mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih kosmetik, antara lain:
Apabila ditemukan krim atau produk yang meragukan, masyarakat dapat menanyakan ke contact center HALOPOM 1500533.
Sebagai tambahan, Mayagustina juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran produk pengobral janji dengan efek memutihkan instan.
"Kami juga menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kosmetik yang mengobral janji, misalnya putih dalam beberapa jam, dan lainnya," ujar Mayagustina.
Baca juga: Kenali Bahaya Krim Pemutih Abal-abal dan Cara Pengobatannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.