Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis SIM, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D

Kompas.com - 11/06/2022, 12:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comSurat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM maka dapat ditilang. 

Aturan pembuatan SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berikut ini informasi mengenai jenis-jenis SIM, syarat, dan cara pembuatan SIM dari SIM A hingga SIM D, dan SIM Internasional. 

Baca juga: Jenis Kendaraan yang Menggunakan SIM A

Jenis SIM

SIM yang diterbitkan di Indonesia dapat berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Sementara SIM Internasional hanya berlaku selama 3 tahun terhitung mulai tanggal penerbitannya dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya.

Terdapat tiga jenis SIM yang diterbitkan Polri, yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum dan SIM Internasional.

Berikut ini adalah penggolongannya:

1. SIM A

Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram (kg) berupa mobil penumpang dan barang perseorangan.

2. SIM A Umum

Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang dan mobil barang umum.

Untuk mendapatkan SIM A Umum harus memiliki SIM A terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

3. SIM B1

Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa bus dan mobil barang perseorangan.

Untuk mendapatkan SIM B1 harus memiliki SIM A atau SIM A Umum terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

4. SIM B1 Umum

Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa bus dan mobil barang umum.

Untuk mendapatkan SIM B1 Umum harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

5. SIM B2

Berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraaan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Untuk mendapatkan SIM B2 harus memiliki SIM B1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

6. SIM B2 Umum

Berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraaan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Untuk mendapatkan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

7. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

8. SIM C1

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

9. SIM C2

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

10. SIM D

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusu bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C

11. SIM D1

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

12. SIM Internasional

SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan ranmor di luar dan di dalam wilayah Indonesia.

Untuk mendapatkan SIM Internasional terlebih dahulu harus memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor Umum.

SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain.

Sedangkan SIM Internasional yang di terbitkan negara lain dapat berlaku di wilayah Indonesia berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.

Baca juga: Mengenal SIM dan Jenis-jenisnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com