KOMPAS.com - Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor (ranmor) di Indonesia.
SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Terdapat beberapa jenis SIM yang digunakan di Indonenesia tergantung dengan spesifikasi ranmor yang dikemudikan.
Misalnya, SIM C yang digunakan untuk pengendara ranmor roda dua dan SIM A untuk kendaraan roda empat.
Spesifikasi penerbitan SIM tergantung jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Mengenal SIM dan Jenis-jenisnya
Pengemudi ranmor memiliki SIM yang berbeda-beda tergantung dengan jenis ranmor yang dikendarainya.
SIM A sendiri digolongkan menjadi 2 jenis, yakni SIM A Perseorangan dan SIM A Umum.
Berikut spesifikasi penggolongannya:
SIM A yang diterbitkan di Indonesia dapat belaku selama 5 tahun dimulai sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Mulai Berlaku?
Bagi pemilik SIM A dapat mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat kurang dari 3.500 kg.
Terdapat ranmor roda empat kategori ringan yang dapat digunakan oleh pemilik SIM A, berikut di antaranya:
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online
Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A bisa mengunjungi kantor Satpas terdekat yang berada di setiap kota.
Terdapat empat persyaratan agar dapat memiliki SIM A, yakni usia, syarat administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Berikut persyaratannya: