Persyaratan pembuatan SIM
Terdapat empat persyaratan untuk melakukan dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Administrasi
- Mengisi dan menyerahka formuir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Kesehatan
Bagi masyarkat yang akan membuat SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberapa ujian yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik
Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.