Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan TNBTS soal Video Viral Foto di Bromo Harus Bayar Rp 1 Juta

Kompas.com - 08/06/2022, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Membayar sesuai ketentuan

Pengunjung bernama Agung itu pun tidak mendebat besaran biaya yang dikenakan kepadanya. Ia membayarkan sesuai dengan yang diminta petugas.

Setelah itu ia mengunggahnya di akun Instagram pribadinya, dengan tujuan untuk menginformasikan kepada orang lain bahwa ada biaya lain yang dikenakan jika melakukan pengambilan gambar untuk kebutuhan komersil di Bromo.

"Saya mengupload itu bukan dalam rangka mempermalukan taman nansional, memantik kericuhan, dan sebagainya, tidak. Hanya menginformasikan," kata Agung sebagaimana disampaikan Sarif.

"Dia mengupload ini maksudnya memberitahukan, bahwa kegiatan di TNBTS, selain tiket masuk, ada tarif-tarif lain yang didasarkan PNBP," lanjutnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Ambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya Rp 1 Juta, KLHK Beri Penjelasan

Aturan berlaku sejak 2014

Lebih lanjut, Sarif mengatakan bahwa ketentuan tarif tersebut sudah ada di kawasan TNBTS sejak awal 2014.

Teknisnya, setiap pengunjung yang membawa kamera profesional melapor ke petugas dan mengisi surat pernyataan yang menjelaskan apa tujuan mereka mengambil gambar atau video di TNBTS.

Untuk mengantisipasi adanya pengunjung yang lolos dari proses ini, TNBTS menerjunkan tim patroli yang akan berkeliling. 

"Itu ditanyakan untuk keperluan apa. Kalau untuk keperluan pribadi biasanya dia declare di surat pernyataan. Jadi ketika nanti tiba-tiba itu muncul di akunnya dia kaitannya untuk bisnis, kita bisa menggunakan surat pernyataan yang dia sampaikan untuk komplain," tandas dia.

Sarif menegaskan uang yang masuk ke TNBTS atas penahihan-penagihan semacam ini akan langsung disetorkan ke negara.

"Tarif ini bukan untuk taman nasional, tarif ini juga bukan untuk KLHK. Tarif ini kita setorkan ke kas negara, ada bukti penyetorannya," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com