Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan TNBTS soal Video Viral Foto di Bromo Harus Bayar Rp 1 Juta

KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan tagihan sebesar Rp 1 juta pada seorang pengunjung Gunung Bromo, viral di media sosial.

Video itu awalnya diunggah akun Instagram @agung_bromo731, hingga kemudian dibagikan ulang oleh akun-akun yang lain.

Penjelasan TNBTS

Humas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Sarif Hidayat memberikan penjelasan terkait video viral tersebut.

Menurut Sarif, biaya itu dikenakan pada pengunjung yang memiliki kepentingan bisnis atau komersial di kawasan TNBTS.

"Jadi TNBTS itu memberlakukan tiket masuk kemudian tarif kegiatan," kata Sarif saat dihubungi via telepon, Rabu (8/6/2022).

Pemberlakuan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku di Kementerian Kehutanan. 

Karena itu Sarif menegaskan bahwa pengunjung yang hanya berwisata dan tidak memiliki kepentingan bisnis atau komersial tidak akan dikenai biaya tambahan seperti dalam kuitansi tersebut, 

"Untuk pengunjung yang foto dengan hape biasa enggak (dikenakan biaya tambahan) lah. Temen-temen di lapangan (tim patroli) mungkin juga punya pandangan, punya pertimbangan. Untuk pengunjung biasa hanya tiket masuk saja," jelas dia.

Agen wisata dan event organizer

Terkait dengan tagihan sebesar Rp 1 juta tersebut, Sarif menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang seorang agen wisata atau event organizer.

Pada saat kejadian pengunjug tersebut membawa serta 20 orang fotografer dari Surabaya.

Mereka berada di kawasan TNBTS selama 2 hari, selama 3-4 Juni 2022 dan masing-masing membawa kamera profesional.

"Kemudian oleh teman-teman yang kebetulan patroli, Agung ditelpon untuk ke pos jaga, dijelaskan bahwa aktivitas yang njenengan lakukan itu ada ketentuan aturannya, disampaikan lah ketentuan aturannya, termasuk tarif itu," ujar Sarif.


Membayar sesuai ketentuan

Pengunjung bernama Agung itu pun tidak mendebat besaran biaya yang dikenakan kepadanya. Ia membayarkan sesuai dengan yang diminta petugas.

Setelah itu ia mengunggahnya di akun Instagram pribadinya, dengan tujuan untuk menginformasikan kepada orang lain bahwa ada biaya lain yang dikenakan jika melakukan pengambilan gambar untuk kebutuhan komersil di Bromo.

"Saya mengupload itu bukan dalam rangka mempermalukan taman nansional, memantik kericuhan, dan sebagainya, tidak. Hanya menginformasikan," kata Agung sebagaimana disampaikan Sarif.

"Dia mengupload ini maksudnya memberitahukan, bahwa kegiatan di TNBTS, selain tiket masuk, ada tarif-tarif lain yang didasarkan PNBP," lanjutnya.

Aturan berlaku sejak 2014

Lebih lanjut, Sarif mengatakan bahwa ketentuan tarif tersebut sudah ada di kawasan TNBTS sejak awal 2014.

Teknisnya, setiap pengunjung yang membawa kamera profesional melapor ke petugas dan mengisi surat pernyataan yang menjelaskan apa tujuan mereka mengambil gambar atau video di TNBTS.

Untuk mengantisipasi adanya pengunjung yang lolos dari proses ini, TNBTS menerjunkan tim patroli yang akan berkeliling. 

"Itu ditanyakan untuk keperluan apa. Kalau untuk keperluan pribadi biasanya dia declare di surat pernyataan. Jadi ketika nanti tiba-tiba itu muncul di akunnya dia kaitannya untuk bisnis, kita bisa menggunakan surat pernyataan yang dia sampaikan untuk komplain," tandas dia.

Sarif menegaskan uang yang masuk ke TNBTS atas penahihan-penagihan semacam ini akan langsung disetorkan ke negara.

"Tarif ini bukan untuk taman nasional, tarif ini juga bukan untuk KLHK. Tarif ini kita setorkan ke kas negara, ada bukti penyetorannya," jelasnya. 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/08/170000165/penjelasan-tnbts-soal-video-viral-foto-di-bromo-harus-bayar-rp-1-juta

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke