Restoran, rumah makan, dan kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan 60 menit.
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang bukan mulai malam hari, bisa beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan 60 menit.
Baik beroperasi mulaipagi atau malam hari, wajib melakukan skrining pengunjung dan pegawai dengan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop di seluruh Jabodetabek bisa beroperasi dengan beberapa ketentuan. Pertama, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta kapasitas maksimal 75 persen.
Kedua, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Adapun khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Mal Diizinkan Buka hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 75 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.