Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan yang Berlaku Mulai 10-23 Mei 2022

Kompas.com - 10/05/2022, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. 

Penetapan level dan aturan PPKM tiap wilayah telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022) lalu ini berlaku mulai hari ini, Selasa, 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Adapun di Jawa dan Bali, hanya ada masing-masing satu daerah yang masuk kategori level 1 dan 3 PPKM. Lainnya, masuk dalam PPKM level 2.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Seluruh Indonesia, Berlaku 10-23 Mei 2022

Lantas, bagaimana dengan PPKM Jabodetabek?

Level PPKM Jabodetabek

Merujuk Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, berstatus PPKM level 2.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, daerah PPKM level 1 adalah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sedangkan kriteria PPKM level 3 dimiliki oleh Kabupaten Pamekasan yang ada di Provinsi Jawa Timur.

Aturan PPKM Jabodetabek

Berstatus level 2, berikut sejumlah aturan baru untuk wilayah Jabodetabek:

Kantor non esensial

Kegiatan perkantoran non esensial di Jabodetabek diberlakukan maksimal 75 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pusat perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Mereka juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas normal dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Aturan di atas berlaku juga untuk pusat perbelanjaan lain seperti mal dan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.

Tambahan untuk mal, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: PPKM Level 2 di Wilayah Jabodetabek Kembali Diperpanjang

 

Pelaksanaan makan dan minum

Restoran, rumah makan, dan kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan 60 menit.

Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang bukan mulai malam hari, bisa beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Baik beroperasi mulaipagi atau malam hari, wajib melakukan skrining pengunjung dan pegawai dengan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop

Bioskop di seluruh Jabodetabek bisa beroperasi dengan beberapa ketentuan. Pertama, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta kapasitas maksimal 75 persen.

Kedua, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Adapun khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Mal Diizinkan Buka hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 75 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com