Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Simak Peraturan Terbaru Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 20/04/2022, 13:43 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 April sampai dengan 9 Mei 2022.

Keputusan tersebut sebagaimana tertulis dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bersamaan dengan perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah melalui Satgas Covid-19 juga memperbarui peraturan mudik lebaran 2022.

Poin penambahan pembaruan aturan mudik lebaran 2022 itu tertulis melalui Addendum Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022. Addendum itu menambahkan ketentuan mengenai syarat mudik lebaran bagi anak-anak atau remaja dengan rentang usia berusia 6-17 tahun.

Baca juga: Kapan Waktu Ideal untuk Mudik Lebaran 2022?

Aturan terbaru mudik lebaran 2022

Dengan adanya penambahan ketentuan perjalanan melalui addendum tersebut, berikut aturan terbaru mudik lebaran 2022:

  1. Pemudik yang telah menerima vaksinasi booster bisa langsung melakukan perjalanan mudik tanpa menunjukkan bukti hasil tes PCR/Antigen.
  2. Bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 24 jam atau tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang beru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang siambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pemudik dengan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  5. Khusus pemudik yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan hasil PCR/Antigen kendati belum mendapatkan vaksinasi. Kendati demikian, pemudik dengan usia di bawah 6 tahun ini harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan perjalanan mudik lebaran 2022.
  6. Bagi pemudik yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksinasi dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCT/ rapid test antigen saat melakukan perjalanan.

Aturan terbaru mudik lebaran 2022 mulai diterapkan secara efektif pada 19 April 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Syarat perjalanan mudik ini berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum.

Baca juga: Pemerintah: Mudik Lebaran 2022 Tak Berdampak Negatif, Ini Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com