KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 April sampai dengan 9 Mei 2022.
Keputusan tersebut sebagaimana tertulis dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bersamaan dengan perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah melalui Satgas Covid-19 juga memperbarui peraturan mudik lebaran 2022.
Poin penambahan pembaruan aturan mudik lebaran 2022 itu tertulis melalui Addendum Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022. Addendum itu menambahkan ketentuan mengenai syarat mudik lebaran bagi anak-anak atau remaja dengan rentang usia berusia 6-17 tahun.
Baca juga: Kapan Waktu Ideal untuk Mudik Lebaran 2022?
Dengan adanya penambahan ketentuan perjalanan melalui addendum tersebut, berikut aturan terbaru mudik lebaran 2022:
Aturan terbaru mudik lebaran 2022 mulai diterapkan secara efektif pada 19 April 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Syarat perjalanan mudik ini berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum.
Baca juga: Pemerintah: Mudik Lebaran 2022 Tak Berdampak Negatif, Ini Alasannya