KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis penyesuaian terbaru terkait aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.
Berikut aturan lengkap naik pesawat domestik:
Pertama, penumpang yang sudah menerima dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen.
Kedua, penumpang yang menerima dosis kedua, harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen dalam waktu 1x24 jam.
Ketiga, bagi penumpang yang baru menerima dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, untuk penumpang yang belum menerima vaksin karena alasan medis atau komorbid, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kelima, pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang telah menerima dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan tes PCR atau Antigen, tetapi tersebut tetap harus melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Keenam, anak berusia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orang tua.
Hanya saja, anak di bawah 6 tahun tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.
Baca juga: Pemerintah: Mudik Lebaran 2022 Tak Berdampak Negatif, Ini Alasannya
Seperti diketahui, perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini berbeda dari sebelumnya.
Sebab, larangan mudik yang sempat berlaku pada lebaran dua tahun terakhir telah dicabut.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama dan hari besar nasional yang jika ditotal akan berjumlah 10 hari, yaitu sejak 29 April-8 Mei 2022.
Hari libur nasional dan hari cuti bersama Idul Fitri ini sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri ditandatangani pada 7 April 2022.
Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik.
Sementara itu, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.