KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 19 April sampai 9 Mei 2022.
Ketentuan perpajangan PPKM luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (18/4/2022).
Pada aturan yang berlaku kali ini tidak ada daerah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 4.
Sedangkan untuk daerah yang berada PPKM Level 1 mengalami kenaikan jumlah, dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Baca juga: Apakah Libur Panjang Mudik Lebaran 2022 Berpotensi Memicu Lonjakan Covid-19?
Pada daerah kategori PPKM Level 2 dan Level 3 juga mengalami penurunan, daerah PPKM Level 2 yang semula berjumlah 99 kini menjadi 97 daerah.
"Dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal, dikutip dari Kompas.com, (19/4/2022).
Perubahan aturan pada Inmendagri 22 Tahun 2022 memberikan kabar yang baik terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Namun, kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia.” kata dia.
Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19