Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan yang Berlaku Mulai 10-23 Mei 2022

Kompas.com - 10/05/2022, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. 

Penetapan level dan aturan PPKM tiap wilayah telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022) lalu ini berlaku mulai hari ini, Selasa, 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Adapun di Jawa dan Bali, hanya ada masing-masing satu daerah yang masuk kategori level 1 dan 3 PPKM. Lainnya, masuk dalam PPKM level 2.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Seluruh Indonesia, Berlaku 10-23 Mei 2022

Lantas, bagaimana dengan PPKM Jabodetabek?

Level PPKM Jabodetabek

Merujuk Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, berstatus PPKM level 2.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, daerah PPKM level 1 adalah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sedangkan kriteria PPKM level 3 dimiliki oleh Kabupaten Pamekasan yang ada di Provinsi Jawa Timur.

Aturan PPKM Jabodetabek

Berstatus level 2, berikut sejumlah aturan baru untuk wilayah Jabodetabek:

Kantor non esensial

Kegiatan perkantoran non esensial di Jabodetabek diberlakukan maksimal 75 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pusat perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Mereka juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas normal dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Aturan di atas berlaku juga untuk pusat perbelanjaan lain seperti mal dan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.

Tambahan untuk mal, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: PPKM Level 2 di Wilayah Jabodetabek Kembali Diperpanjang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com