Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus DNA Pro: Polisi Tak Sita Honor Rossa Rp 172 Juta, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/04/2022, 20:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Kemudian, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4/2022).

Sebab, Co-Founder aplikasi DNA Pro, Stefanus Richard (SR) memberikan uang Rp 1 miliar kepada pasangan tersebut.

SR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Setelah diperiksa, Rizky dan istrinya mengaku tidak pernah menjadi brand ambassador dari robot trading DNA Pro Akademi.

Dalam pemeriksaan, kedua pasangan itu mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar yang diperolehnya dari pihak robot trading DNA Pro Akademi.

"Benar (dikasih) 1 miliar, kami kembalikan tidak kurang," kata Rizky.

Kerugian capai Rp 97 miliar

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah menetapkan 12 tersangka kasus DNA Pro Akademi.

Dari total tersangka yang berjumlah 12 orang itu, 8 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sedangkan sisanya masuk DPO atau buron. Sebanyak 2 tersangka yang menjadi buronan saat ini masih berada di luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Ferawaty alias Fei (Fe).

Berdasarkan laporan sementara, kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Dani Prabowo, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com