Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus DNA Pro: Polisi Tak Sita Honor Rossa Rp 172 Juta, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/04/2022, 20:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengembangan kasus robot trading DNA Pro, menyeret penyanyi Rossa yang dikabarkan menerima honor menyanyi dalam acara DNA Pro sebesar Rp 172 juta. 

Kabar lain menyebutkan, Rossa sudah menyerahkan honor "manggung"-nya yang senilai Rp 172 juta itu kepada pihak Kepolisian.

"Duit honor Rossa ini bukan dikembalikan ke polisi, tapi disita sementara. Duit itu akan dijadikan barang bukti di pengadilan, utk memudahkan pembuktian. Nanti duit akan dikembalikan ke Rossa lagi," tulis akun Twitter ini.

Baca juga: Alasan Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Tidak Ditemukan Niat Jahat

Warganet lain pun menyebut bahwa honor menyanyi Rossa seharusnya tidak disita oleh polisi karena uang tersebut merupakan biaya jasa menyanyinya.

"Menurut saya tak perlu pakar hukum utk memahami Pasal 5 ayat (1) UU TPPU, jelas tidaklah tepat jika uang @mynameisrossa disita, wlupun utk barbuk, krn Rossa tidak tahu dan tidak turut serta dlm mllukan tindak kejahatan, itu uang halal sbg jasa yg ia trima," tulis akun Twitter berikut.

Lalu, seperti apa fakta sebenarnya? 

Honor Rossa tidak disita oleh polisi

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, uang Rossa dari honor hasil menyanyi di acara DNA Pro Akademi tidak akan disita.

Menurutnya, uang tersebut tidak memiliki mens rea atau niat jahat.

Ia menambahkan, honor yang diterima Rossa sebesar Rp 172 juta diperoleh berdasarkan hasil kerja profesional.

“Hasil gelar perkara tidak ada niat jahat Rossa tersebut, artinya dia melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme,” kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Polri Klarifikasi, Tak Pernah Sita Uang Rossa Terkait Kasus DNA Pro

 

Selanjutnya, penyanyi Indonesian Idol, Nowela, juga memiliki kasus serupa karena pernah dikontrak DNA Pro untuk mengisi acara dan menerima upah.

Meski Nowela sempat menyatakan siap untuk mengembalikan honornya saat menyanyi di acara itu, namun Whisnu menegaskan, pihaknya tak akan menyita uang itu.

“Tidak ada dia (Nowella) menngembalikan, mungkin mau mengembalikan. Tapi kita tidak usah, itu kan profesional,” tegasnya.

Penyanyi Yosi Project Pop dan DJ Una

Tidak hanya Rossa, penyanyi Yosi Mokalu atau dikenal Yosi Project Pop dan DJ Una pun bernasib sama.

Penyidik akan melakukan gelar perkara mendalami kontrak dari para penyanyi tersebut.

Whisnu mengatakan, jika ditemukan artis yang menerima uang dari DNA Pro Akademi terbukti tak ada niat jahat dan memiliki kontrak profesional maka tak akan disita.

“Karena lihat mens rea-nya, lihat niat jahatnya, apakah profesional atau tidak, kalau dia ada kontraknya sesuai dengan kegiatan, ya tidak kena (sita),” terangnya.

Baca juga: Bantah Promosikan DNA Pro, DJ Una Mengaku Hanya Manggung Sesuai Undangan dan Kontrak

Artis yang uangnya disita dari kasus DNA Pro

Sementara itu, berbeda dari artis Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora yang uangnya disita oleh penyidik Bareskrim.

Sebab, mereka ikut melakukan promosi atau menjadi brand ambassador (BA) terkait konten aplikasi DNA Pro Akademi.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022), disebutkan bahwa Ivan menerima uang sebanyak Rp 1 miliar dari pihak DNA Pro.

Namun, karena uang yang diterima Ivan terkena pajak, uang yang ia kembalikan menjadi lebih kurang Rp 900 juta.

"(Terima) Rp 1 miliar, tetapi yang dikembalikan Rp 921 (juta) karena potong pajak ya," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman.

Baca juga: Deretan Artis yang Kembalikan Uang dari Robot “Trading” DNA Pro, Ivan Gunawan hingga Rizky Billar dan Lesti Kejora

 

Kemudian, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4/2022).

Sebab, Co-Founder aplikasi DNA Pro, Stefanus Richard (SR) memberikan uang Rp 1 miliar kepada pasangan tersebut.

SR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Setelah diperiksa, Rizky dan istrinya mengaku tidak pernah menjadi brand ambassador dari robot trading DNA Pro Akademi.

Dalam pemeriksaan, kedua pasangan itu mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar yang diperolehnya dari pihak robot trading DNA Pro Akademi.

"Benar (dikasih) 1 miliar, kami kembalikan tidak kurang," kata Rizky.

Kerugian capai Rp 97 miliar

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah menetapkan 12 tersangka kasus DNA Pro Akademi.

Dari total tersangka yang berjumlah 12 orang itu, 8 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sedangkan sisanya masuk DPO atau buron. Sebanyak 2 tersangka yang menjadi buronan saat ini masih berada di luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Ferawaty alias Fei (Fe).

Berdasarkan laporan sementara, kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Dani Prabowo, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com