Artinya, jika semula seseorang terdaftar sebagai peserta dengan FKTP di kota A, maka ia harus mengubah FKTP-nya menjadi yang ada di kota B atau lokasinya saat itu.
Hanya saja, perlu diingat pindah FKTP ini bukan berarti yang bersangkutan bisa langsung mendapatkan layanan di FKTP baru.
"Kalau bulan ini sudah daftar pindah, bulan depan baru pindahnya (baru bisa mengakses layanannya)," sebut Iqbal.
Artinya, ini tidak bisa dilakukan secara mendadak.
Adapun pindah FKTP ini bisa dilakukan kembali oleh peserta yang bersangkutan dalam rentang waktu 3 bulan kemudian. Jadi, ketika ia sudah kembali ke kota domisilinya (tidak lagi mudik di kampung halaman), peserta bisa kembali mengubah FKTP-nya ke FKTP sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.