Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik dan Butuh Pelayanan Medis? BPJS Kesehatan Tetap Bisa Digunakan

Kompas.com - 23/04/2022, 17:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Artinya, jika semula seseorang terdaftar sebagai peserta dengan FKTP di kota A, maka ia harus mengubah FKTP-nya menjadi yang ada di kota B atau lokasinya saat itu.

Hanya saja, perlu diingat pindah FKTP ini bukan berarti yang bersangkutan bisa langsung mendapatkan layanan di FKTP baru.

"Kalau bulan ini sudah daftar pindah, bulan depan baru pindahnya (baru bisa mengakses layanannya)," sebut Iqbal.

Artinya, ini tidak bisa dilakukan secara mendadak.

Adapun pindah FKTP ini bisa dilakukan kembali oleh peserta yang bersangkutan dalam rentang waktu 3 bulan kemudian. Jadi, ketika ia sudah kembali ke kota domisilinya (tidak lagi mudik di kampung halaman), peserta bisa kembali mengubah FKTP-nya ke FKTP sebelumnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com