KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol selama arus mudik Lebaran 2022.
Aturan yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Diberitakan Antara, Jumat (22/4/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini diberlakukan mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran cukup besar.
Sehingga, Kemenhub akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang.
Adapun pemberlakukan pembatasan kendaraan operasional jalan tersebut diberlakukan mulai 28 April-1 Mei 2022 dan saat arus balik pada 6-9 Mei 2022.
Baca juga: Mengenal Skema One Way dan Gage pada Mudik Lebaran 2022
Budi mengatakan, sebelumnya Kemenhub telah merumuskan bersama para asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan angkutan barang sebagaimana yang tertuang pada SE Nomor 45 Tahun 2022.
"Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional," ujarnya.
Pembatasan operasional kendaraan barang ini berlaku untuk kendaraan jenis tertentu, yaitu:
Baca juga: Terapkan E-tilang di Jalan Tol, Simak 2 Aturan yang Berlaku Mulai 1 April