Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-7 Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama, Segera Pasang STB

Kompas.com - 23/04/2022, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menghentikan siaran televisi (TV) analog (switch off) tahap pertama pada 30 April 2022 atau tujuh hari mendatang. 

Penghentian siaran TV analog ini dilakukan pada tiga tahap, yaitu 30 April, 25 Agustus, dan 2 November 2022.

Selanjutnya, dengan penghentian siaran TV analog ini maka hanya pemilik TV digital yang dapat menerima siaran dari stasiun TV.

Baca juga: Kominfo Mulai Bagikan STB TV Digital Gratis, Ini Cara Mendapatkannya

Cara menerima siaran TV digital

Karena itu, agar dapat menikmati siaran digital, pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB).

Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV digital tanpa perlu membutuhkan koneksi internet dan bebas diakses tanpa biaya.

Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Berikut syaratnya:

  • WNI Masuk golongan rumah tangga miskin
  • Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu TV analog
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Kementerian Sosial Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.

Berdasarkan data DTKS, ada 7,9 juta rumah tangga miskin. Dari jumlah tersebut, 6,7 juta di antaranya berada di wilayah terdampak penghentian siaran analog atau analogue switch-off (ASO)

Asumsinya, 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog dan akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.

Pembagian STB gratis gelombang pertama telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan bakal rampung pada tanggal 30 April.

Baca juga: Mulai April 2022, Sejumlah Daerah di Jawa Ini Tak Bisa Menikmati Siaran TV Analog

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com