Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengganti Nomor Telepon di BPJS Kesehatan Lewat 6 Kanal Layanan

Kompas.com - 16/03/2022, 14:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Layanan ini ditujukan bagi peserta yang ingin melakukan perubahan data, salah satunya data nomor telepon.

Adapun, nomor layanan Pandawa yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan adalah 08118165165.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

4. Mobile Customer Service (MCS)

Kanal layanan berikutnya yang disediakan oleh BPJS Kesehatan adalah mobile customer service (MCS). Berbeda dengan tiga layanan sebelumnya yang non-tatap muka, layanan MCS ini dilakukan secara tatap muka.

MCS merupakan kanal layanan BPJS Kesehatan yang menggunakan kendaraan roda empat dengan dilengkapi fasilitas pendukung lainnya.

MCS memberikan jenis layanan untuk mengubah data nomor telepon bagi perserta BPJS Kesehatan yang hendak mengganti nomor telepon mereka.

Baca juga: Mau Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri? Simak Caranya!

5. Mal pelayanan publik

Pengubahan data nomor telepon peserta BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui kanal mal pelayanan publik.

Layanan ini dilakukan secara tatap muka. Mal Pelayanan Publik ini akan terintegrasi dengan sistem pelayanan publik terpadu milik Pemerintah Pusat/Daerah.

Baca juga: Jika Seseorang Berhenti Bekerja, Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Miliknya?

6. Kantor cabang BPJS Kesehatan

Peserta yang hendak mengganti nomor teleponnya bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan wilayah domisilinya.

Kantor cabang BPJS Kesehatan telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kantor cabang tersebut akan memberikan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat.

Infromasi terkait pengubahan nomor telepon yang terdaftar di BPJS Kesehatan bisa diakses melalui media sosial BPJS Kesehatan yaitu @bpjskesehatan_ri media sosial Instagram dan @BPJSKesehatanRI untuk media sosial Twitter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com