KOMPAS.com – Ketika seseorang bekerja di suatu perusahaan, maka berdasarkan aturan, seharusnya ia didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan dengan iuran per bulannya dibayarkan oleh perusahaan,
Adapun kategori kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan ini seringkali dikenal dengan sebutan BPJS PPU (Peserta Penerima Upah).
Ketika karyawan akhirnya keluar dari suatu perusahaan, mungkin mereka akan bertanya-tanya, lantas bagaimana dengan BPJS Kesehatan miliknya?
Hal ini mengingat perusahaan tak lagi akan membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan milik karyawannya yang sudah menyatakan resign.
Lantas jika seseorang berhenti dari pekerjaannya, bagaimana nasib BPJS Kesehatan miliknya?
Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf.
Saat dihubungi, Iqbal menjelaskan bahwa jika seseorang keluar dari pekerjaannya kemudian tidak pindah ke perusahaan lain, maka seseorang tersebut bisa memindah kepesertaan BPJS Kesehatannya ke segmen mandiri.
“Kalau resign dan tidak pindah ke perusahaan lain maka bisa pindah ke segmen mandiri,” jelas Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika pengubahan status BPJS Kesehatan ke status mandiri dilakukan selama paling lambat 30 hari dari sejak statusnya non aktif, maka BPJS Kesehatan orang tersebut bisa segera aktif.
Namun jika lewat dari 30 hari maka dibutuhkan 14 hari untuk masa verifikasi pendaftaran.
Baca juga: Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Apakah Ada Batasannya dan Bagaimana Caranya?
Adapun akses untuk melakukan pengubahan status BPJS Kesehatan PPU menjadi mandiri bisa dilakukan melalui:
Adapun ketentuannya yakni:
Sementara untuk melakukan proses pengubahan status dari BPJS PPU ke BPJS mandiri diperlukan dokumen sebagai berikut:
Adapun syarat perubahan jenis kepesertaan ini yakni:
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.