Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2022, 07:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata gratis melalui program Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Mengenai cara mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, Narahubung BPJS Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arif Asridin mengatakan, peserta bisa datang ke faskes rujukan. 

"Sama seperti klaim lainnya, melalui rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian ke RS, jika diperlukan kacamata, maka dokter akan meresepkan kacamata," kata Arif saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Lalu, apa saja syarat dan tata cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan?

Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Syarat dan ketentuan klaim kacamata

Dikutip dari Kompas.com, (16/4/2021), ada sejumlah persyaratan yang untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan.

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana. Nesaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.

Dalam BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa subsidi dana kelas III sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 200.000, dan kelas I sebesar Rp 300.000.

2. Perhatikan ukuran lensa

Ketika melakukan klaim, perhatikan ukuran lensa yang bakal Anda gunakan pada kacamata.

Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

3. Klaim dua tahun sekali

Subsidi dana atau klaim kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan sesering mungkin.

Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa membeli kacamata dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com