Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Menggunakan PCR dan Antigen, Penumpang Kereta Api Melonjak 46 Persen

Kompas.com - 12/03/2022, 18:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah meniadakan tes Covid-19 baik antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang transportasi umum yang sudah melakukan vaksinasi dua dosis.

Aturan tersebut membuat lonjakan penumpang di sektor transportasi umum, terutama penguna transportasi kereta api.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan baru bagi penumpang ini berimbas pada peningkatan minat masyarakat untuk mengunakan kereta api jarak jauh.

"Adanya Kebijakan baru bagi pelanggan Kereta Api jarak jauh yakni tidak wajib PCR ataupun rapid test antigen bagi yang telah divaksin lengkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Tidak Lagi Wajib bagi Pelaku Perjalanan Dosis Lengkap, Apakah PCR-Antigen Masih Akan Tetap Tersedia?

Lonjakan penumpang kereta api

Volume penumpang kereta api sebelum diberlakukan aturan tanpa tes PCR dan antigen pada Jumat (4/3/2022) sebanyak 41.028.

Sedangkan pada Jumat (11/3/2022) setelah aturan tersebut diberlakukan, penumpang mengalami peningkatan dengan jumlah sebanyak 60.085.

"Naik 46 persen dibanding pada pekan sebelumnya," ujar Joni.

Selain itu, di beberapa stasiun besar juga mengalami kenaikan keberangkatan dengan rata-rata 43 persen.

Stasiun yang mengalami peningkatan keberangkatan adalah:

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Surabaya Pasarturi
  • Stasiun Semarang Poncol

Walaupun terdapat pelonggaran, PT KAI tetap konsisten untuk terus menerapkan protokol kesehatan pada petugas dan pelanggan kereta api.

"KAI konsisten mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan terus menerapkan protokol kesehatan," pungkas Joni.

Suasana di Bandara Intrenasional Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/6/1016) pagi. Otoritas bandara tersebut menyiapkan 10 pesawat untuk penerbangan tambahan ke berbagai tujuan.KOMPAS.com/EDI JUNAEDI Suasana di Bandara Intrenasional Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/6/1016) pagi. Otoritas bandara tersebut menyiapkan 10 pesawat untuk penerbangan tambahan ke berbagai tujuan.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 6 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Begini Aturannya

Lonjakan penumpang di Bandara Hasanuddin

Pasca pemberlakuan aturan baru, penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar juga naik sebesar 20 persen.

Humas Angkasa Pura 1 Makassar, Iwan Rusdianto, mengungkapkan hasil pemantauan kenaikan terjadi pada hari kedua setelah diberlakukannya aturan tersebut.

“Hasil pantauan 2 hari, ada sedikit kenaikan jumlah penumpang 15 sampai 20 persen dari hari-hari sebelumnya. Biasa 18.000 sampai 20.000 per hari, sekarang naik jumlah penumpang menjadi 24.000 sampai 26.000 per hari,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: 4 Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen

Penumpang yang baru vaksin dosis 1 wajib PCR atau antigen

Aturan terbaru tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tentang Syarat Perjalanan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) mulai 8 Maret 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com