KOMPAS.com – Pemerintah mulai melakukan relaksasi terhadap sejumlah pembatasan perjalanan orang dalam negeri.
Di antaranya adalah tak lagi mewajibkan tes antigen ataupun PCR untuk perjalanan menggunakan transportasi umum termasuk kereta api bagi mereka yang sudah divaksin minimal 2 dosis.
Aturan mengenai bebas PCR atau antigen untuk pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah divaksin lengkap tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 9 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya 9 Maret 2022 lalu.
Lantas, bagaimana aturan naik kereta bagi anak usia di bawah 6 tahun?
Sebagaimana diketahui, saat ini usia minimal yang bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 6-11 tahun.
Sehingga anak-anak usia di bawah 6 tahun belum bisa mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan vaksinasi baik dosis pertama ataupun kedua.
Meski begitu, anak usia di bawah 6 tahun tetap diperbolehkan untuk naik kereta api.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran No. 25/2022 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tidak Lagi Wajib bagi Pelaku Perjalanan Dosis Lengkap, Apakah PCR-Antigen Masih Akan Tetap Tersedia?
Adapun aturan lengkap untuk anak-anak yang akan naik kereta adalah sebagai berikut:
Aturan ini juga disampaikan melalui akun media sosial resmi milik KAI di @KA121.
Baca juga: Golongan Ini Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Siapa Saja Mereka?
Sementara itu, untuk aturan naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan dewasa adalah sebagai berikut:
Sedangkan aturan untuk naik KA Lokal persyaratannya adalah sebagai berikut:
Joni dalam keterangannya juga mengatakan bahwa pelanggan yang akan naik kereta, wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Untuk pemakaian masker, pelanggan hendaknya memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Persyaratan lain, pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: 4 Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.