KOMPAS.com - Pemerintah mencabut syarat wajib PCR atau antigen untuk penumpang moda transportasi darat, laut, dan udara.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan (vaksin) dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.
Ketentuan itu dituangkan ke Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah itu, sejumlah maskapai yang beroperasi di Tanah Air pun melakukan penyesuaian dengan mencabut syarat penerbangan, yakni tes PCR/antigen.
Berikut 4 maskapai yang mulai mencabut syarat PCR/antigen:
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat hingga KA Mulai 8 Maret, Tak Wajib PCR/Antigen
"Garuda Indonesia memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut," sebut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip dari Kompas.com (9/3/2022).
Namun, Irfan memastikan seluruh pihak harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.
Maskapai juga akan tetap melakukan prosedur disinfeeksi armada secara rutin dan menyesuaikan layanan selama penerbangan untuk meminimalisasi kontaminasi silang.
Baca juga: Ikuti Kebijakan Baru, Naik Garuda Indonesia Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
2. Citilink
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.