Merujuk pada aturan tersebut Bandara Internasional Makassar tidak lagi menerapkan syarat tes PCR dan antigen jika penumpang sudah melakukan vaksin dosis kedua.
Namun, jika penumpang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
"Bagi anak di bawah 6 tahun, tidak wajib swab PCR dan Rapid Tes Antigen. Tapi wajib didampingi orang tua, saudara yang dewasa. Anak 6 tahun keatas, tetap wajib Swab PCR dan Rapid Tes Antigen,” jelas Iwan.
Iwan menambahkan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi PeduliLindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.
Status layak terbang nantinya akan ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid,” tambahnya.
Baca juga: Daftar Maskapai yang Tak Wajibkan PCR/Antigen bagi yang Vaksin Lengkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.