Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Begini Kronologinya

Kompas.com - 02/02/2022, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Kronologi menurut Susi Air

Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz menjelaskan kronologi pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau.

Menurut Donal, sebelumnya Susi Air pada November 2021 sudah meminta perpanjangan sewa hanggar kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Akan tetapi, perpanjangan itu ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.

"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," kata Donal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/2/2022).

"Sebuah respons yang janggal, padahal penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh bupati," lanjut Donal. 

Ia menuturkan, pihak Susi Air sejak awal sebenarnya telah melihat indikasi Bupati Malinau akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain.

Baca juga: Viral, Foto Dokumen Dukcapil Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan

Izin sewa diberikan pihak lain

Belakangan, Susi Air telah mengetahui bahwa izin hanggar itu telah diberikan kepada pihak lain sejak Desember 2021.

Donal menjelaskan, pihak tersebut tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

"Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelas dia.

Pihak Susi Air juga mengaku telah mengajukan permintaan waktu pemindahan barang selama 3 bulan karena adanya pesawat yang sedang dalam proses perbaikan mesin di luar negeri.

Namun permintaan tersebut kembali tidak direspons oleh pemerintah daerah Malinau.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Indofood soal Foto Viral Bungkus Indomie Jaksel Abis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com