Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang menampilkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, viral di Twitter. 

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, Rabu (2/2/2022).

Dalam video tersebut tampak sejumlah petugas Satpol PP memindahkan pesawat maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti yang sedang terparkir di hanggar.

Telah menyewa selama 10 tahun

Dalam unggahannya, Susi menyebut Susi Air telah menyewa hanggar di bandara tersebut selama 10 tahun untuk melayani penerbangan di wilayah Kalimantan Utara.

Pihaknya juga mengklaim telah mengajukan beberapa kali perpanjangan ke Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021, tetapi selalu ditolak.

"Persoalan: Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan dan wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara," tulis Susi melalui akun Twitter-nya.

Hingga saat ini, video itu telah ditonton sebanyak 336.400 ribu kali, dibagikan 4.684 kali, dan disukai oleh 12.200 ribu warganet.


Kronologi menurut Susi Air

Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz menjelaskan kronologi pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau.

Menurut Donal, sebelumnya Susi Air pada November 2021 sudah meminta perpanjangan sewa hanggar kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Akan tetapi, perpanjangan itu ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.

"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," kata Donal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/2/2022).

"Sebuah respons yang janggal, padahal penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh bupati," lanjut Donal. 

Ia menuturkan, pihak Susi Air sejak awal sebenarnya telah melihat indikasi Bupati Malinau akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain.

Izin sewa diberikan pihak lain

Belakangan, Susi Air telah mengetahui bahwa izin hanggar itu telah diberikan kepada pihak lain sejak Desember 2021.

Donal menjelaskan, pihak tersebut tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

"Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelas dia.

Pihak Susi Air juga mengaku telah mengajukan permintaan waktu pemindahan barang selama 3 bulan karena adanya pesawat yang sedang dalam proses perbaikan mesin di luar negeri.

Namun permintaan tersebut kembali tidak direspons oleh pemerintah daerah Malinau.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/02/203000865/video-viral-pesawat-susi-air-diusir-dari-hanggar-malinau-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke