Indonesia diperkirakan akan mengalami puncak kasus Omicron pada Februari-Maret 2022.
Menghadapi segala kemungkinan tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 Omicron.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditandatangani pada 17 Januari 2022.
Sebelumnya, Indonesia mengalami puncak infeksi Covid-19 pada Juli 2021, di mana kasus baru harian sempat mencapai 56.757 kasus.
Momentum itu bertepatan dengan penyebaran virus corona varian Delta.
Namun, setelah itu kasus mulai turun dan terpantau stabil selama beberapa bulan, hingga akhirnya kembali meningkat akhir-akhir ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.