Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Diet

Kompas.com - 03/01/2022, 06:15 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Artikel cara menurunkan berat badan tanpa diet menjadi berita paling banyak dibaca di Tren.

Berita lainnya soal foto viral uang Rp 10.000 yang dicoret-coret "Open BO". Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Kemudian soal aturan sekolah tatap muka di daerah level 1-4 yang akan mulai berlaku hari ini, Senin (3/1/2022).

Ada juga aturan karantina pulang dari luar negeri terbaru yang kini menjadi 10-14 hari. Terakhir, soal klitih dan isu yang sengaja dibesarkan.

Berikut berita populer Tren hingga Senin (3/1/2022).

1. Cara menurunkan berat badan tanpa diet

Berat badan bisa menumpuk berlebihan jika kita tak menjaga pola makan dan pola hidup.

Ketika berat badan sudah menumpuk, yang kemudian dilakukan sebagian besar orang adalah berdiet mati-matian.

Diet di sini bisa berupa mengatur menu dengan teratur, mengurangi porsi makanan secara ekstrim, hingga berpantang mengonsumsi sajian-sajian tertentu.

2. Foto viral uang Rp 10.000 dicoret-coret

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan angkat bicara perihal adanya unggahan foto uang Rp 10.000 dicoret-coret tulisan "Open BO" yang viral di media sosial baru-baru ini.

Menurutnya, bagi pihak yang sering mencoret-coret uang rupiah ada ancaman sanksi pidananya. Hal itu diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.

3. Aturan sekolah tatap muka di daerah level 1-4

Aturan lengkap sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dimulai besok, Senin (3/1/2022).

Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Dilansir beberapa laman dinas pendidikan di Pulau Jawa, hari pertama semester dua tahun ajaran 2021/2022 adalah besok Senin, 3 Januari 2021.

4. Aturan karantina pulang dari luar negeri

Resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

5. Klitih dan kecurigaan isu yang sengaja dibesarkan...

Belakangan, media sosial kembali diramaikan dengan munculnya klitih atau begal yang meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ini berawal dari cerita seorang warganet yang mengaku menjadi korban klitih hingga melukai tangannya.

Tak butuh waktu lama, isu klitih tersebut kembali menyeruat ke publik, tagar terkait pun mulai bermunculan, termasuk #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com