Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/01/2022, 19:44 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan hingga kapasitas 100 persen, mulai besok, Senin (3/1/2022). 

Meskipun demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar sekolah dapat menggelar PTM. 

Hal itu sebagaimana merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Viral, Video Banjir Aliran Sungai Dipenuhi Pohon di Rokan Hulu, Riau

Daerah PPKM level 1 dan 2

Satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari.

Syaratnya, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Daerah PPKM level 3

Sementara itu, di daerah dengan PPKM level 3, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.

Sebagai syarat, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen.

Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 yang kurang dari ketentuan itu, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal yang sama berlaku bagi sekolah di daerah PPKM level 4, yaitu dilaksanakan PJJ penuh.

Aturan selengkapnya dapat dilihat dalam berita ini:

Daftar wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM level 1-3 di Jawa Bali yang berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut, tidak ada lagi daerah yang masuk kriteria PPKM level 4.

PPKM Level 3

Banten

  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang

Jawa Timur

  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupatan Pamekasan
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bangkalan

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Mulai Dibuka, Ini 10 Pandangan dari IDAI

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com