Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Uang Koin 75, Sahkah untuk Alat Pembayaran?

Kompas.com - 18/12/2021, 12:06 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

  • Mencantumkan gambar pahlawan
  • Nominal rupiah
  • Frasa “Bank Indonesia”

Adi menegaskan, koin 75 sebagaimana yang terlihat pada video yang viral tersebut tidak memiliki ciri-ciri sebagai uang logam rupiah.

"Sehingga, tidak sah dipakai sebagai alat transaksi maupun pembayaran," katanya lagi.

Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotokopi, Ini Penjelasan BI

Pesanan pihak ketiga

Adi menyebut, medali tersebut merupakan pesanan dari pihak ketiga kepada Peruri pada 2020, dan merupakan souvenir yang akan dipakai untuk kepentingan pelanggan.

“Peruri tidak menjual medali tersebut kepada publik karena barang tersebut statusnya adalah milik pelanggan yang dicetak oleh Peruri,” kata dia.

Sementara itu, untuk uang kertas Rp 75.000 yang juga terlihat dalam video, pihaknya menegaskan uang tersebut adalah uang sah untuk alat transaksi maupun pembayaran.

“Itu merupakan uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI atau uang khusus bernilai Rp 75.000 dan sah digunakan sebagai alat transaksi atau pembayaran,” pungkasnya.

Baca juga: Layanan BI-FAST, Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Ini Daftar Banknya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com