Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut. Pasalnya menurut UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian seharusnya tidak ada kegiatan atau material apa pun di jalur kereta api.
"Sanksinya jelas. Itu (kejadian ini) juga bisa membahayakan kereta api juga," terang Luqman.
Adapun pada Pasal 296 UU Nomor 23 Tahun 2007 menyebutkan:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Penjelasan Kemenhub soal Pembatasan 90 Penumpang per Penerbangan di Bandara Soetta
Dalam kasus ini, pengguna motor matic menempatkan barang di ruang manfaat kereta api, sehingga sanksinya juga bisa berkaitan dengan Pasal 181 ayat (1), yang berbunyi:
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
"Ke depan, ketika beraktivitas atau menaruh barang material apa pun di jalur manfaat kereta api, itu sangat membahayakan. Ada sanksi yang mengatur hal tersebut bagi para pelanggar," imbuh Luqman.
Baca juga: Ramai soal Bandara Soetta Disebut Batasi 90 Penumpang per Penerbangan, Ini Penjelasannya