Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO dan UNICEF Desak Indonesia Buka Sekolah Tatap Muka, Ini Kata IDAI

Kompas.com - 22/09/2021, 13:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia didesak kembali mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) setelah selama 18 bulan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/9/2021), desakan tersebut datang dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF).

Menurut WHO, penutupan sekolah tidak hanya berdampak pada pembelajaran siswa, tetapi juga pada kesehatan dan menghambat perkembangan anak.

Dampak negatif itu dikhawatirkan akan menimbulkan efek jangka panjang bagi anak, apabila PJJ terus diperpanjang.

Sementara itu, perwakilan UNICEF Debora Comini menyampaikan, sekolah bagi anak-anak lebih dari sekadar ruang kelas.

Sekolah memberikan pembelajaran, persahabatan, keamanan dan lingkungan yang sehat.

Menurut dia, semakin lama anak-anak tidak bersekolah, maka mereka tak lagi mendapatkan hal tersebut.

“Ketika pembatasan Covid-19 dilonggarkan, kita harus memprioritaskan pembukaan kembali sekolah yang aman sehingga jutaan siswa tidak menderita kerugian seumur hidup pada pembelajaran dan potensi mereka,” kata dia.

Baca juga: Tidak Benar, Internet Akan Mati 6 Hari akibat Perbaikan Kabel Bawah Laut

Tanggapan IDAI

Sehubungan dengan adanya desakan dari WHO dan UNICEF agar Indonesia kembali membuka pembelajaran di sekolah, Sekretaris Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Catharine Mayung Sambo mengatakan, pendapat IDAI mengenai pembukaan sekolah masih belum berubah.

Mayung menyebutkan, IDAI telah merilis pandangan terkait pembukaan sekolah pada 27 Agustus 2021. Pandangan itu diunggah di laman resmi IDAI di www.idai.or.id

"Pendapat IDAI masih seperti sebelumnya," kata Mayung, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Pandangan IDAI soal pembukaan sekolah

Mengutip laman IDAI, pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap, namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Pandangan ini disampaikan IDAI dengan pertimbangan telah dimulainya imunisasi anak usia di atas 12 tahun dan usia dewasa, terjadinya penurunan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah, dan penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Bagi anak yang berusia wajib mendapat vaksin Covid-19, IDAI mengimbau agar syarat sudah divaksin menjadi ketentuan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Selain itu, guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.

Baca juga: Kronologi Gangguan Indihome dan Telkomsel Selama Beberapa Hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com