KOMPAS.com - Salah satu penyesuaian aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah diperbolehkannya anak berusia di bawah 12 tahun masuk mal.
Hal itu seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sewaktu pengumuman perpanjangan PPKM, Senin (20/9/2021).
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua,” kata dia.
Baca juga: Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi
Kendati demikian, tidak semua daerah menerapkan uji coba ini. Anak boleh masuk mal hanya di empat wilayah berikut ini:
Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.
Baca juga: Cara Pakai PeduliLindungi untuk Masuk Mal, Tempat Ibadah, dan Transportasi Umum
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang melibatkan anak dan orang tuanya.
Saat ini anak-anak di bawah 12 tahun di Indonesia belum bisa menerima vaksin. Sehingga syarat masuk mal bagi anak adalah kedua orang tuanya wajib sudah divaksin.
"Ayah ibunya status aplikasi peduli lindungi warna hijau," kata Alexander kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya
Adapun yang dimaksud warna hijau adalah seseorang yang telah divaksin Covid-19 dua dosis.
Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Selain itu, lanjutnya, kondisi anak harus sehat.
Protokol kesehatan selama di dalam mal harus diterapkan.
Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi
Ketika masuk mal anak dan orang tuanya harus beriringan atau bersama-sama. Begitu pula saat keluar dari mal.