"Si anak tidak bergejala, suhu normal, masuk beriringan, check in, prokes diterapkan dan check out bersamaan," katanya lagi.
Sementara itu, merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, syarat masuk mal bagi anak di bawah 12 tahun adalah didampingi orang tua.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," tulis salah satu ketentuan dalam Inmendagri 43/2021.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Di wilayah level 3 dan level 2, mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal.
Namun belum semua daerah siap untuk menerapkan ketentuan anak di bawah 12 tahun masuk mal. Bandung salah satunya.
Baca juga: Cara Cek Lolos Tidaknya Prakerja Gelombang 21
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Pemerintah Kota Bandung akan mempersiapkan Peraturan Wali Kota yang baru untuk memasukkan poin anak usia di bawah 12 tahun diperkenankan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
"Inmendagrinya baru datang, saya minta Kepala Bagian Hukum untuk mempersiapkan (Perwal) untuk segera menyesuaikan," ujar Ema kepada Kompas.com, Selasa ( 21/9/2021).
Baca juga: Daftar Daerah PPKM di Pulau Jawa dan Status Level Terbarunya