Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

WHO dan UNICEF Desak Indonesia Buka Sekolah Tatap Muka, Ini Kata IDAI

Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/9/2021), desakan tersebut datang dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF).

Menurut WHO, penutupan sekolah tidak hanya berdampak pada pembelajaran siswa, tetapi juga pada kesehatan dan menghambat perkembangan anak.

Dampak negatif itu dikhawatirkan akan menimbulkan efek jangka panjang bagi anak, apabila PJJ terus diperpanjang.

Sementara itu, perwakilan UNICEF Debora Comini menyampaikan, sekolah bagi anak-anak lebih dari sekadar ruang kelas.

Sekolah memberikan pembelajaran, persahabatan, keamanan dan lingkungan yang sehat.

Menurut dia, semakin lama anak-anak tidak bersekolah, maka mereka tak lagi mendapatkan hal tersebut.

“Ketika pembatasan Covid-19 dilonggarkan, kita harus memprioritaskan pembukaan kembali sekolah yang aman sehingga jutaan siswa tidak menderita kerugian seumur hidup pada pembelajaran dan potensi mereka,” kata dia.

Tanggapan IDAI

Sehubungan dengan adanya desakan dari WHO dan UNICEF agar Indonesia kembali membuka pembelajaran di sekolah, Sekretaris Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Catharine Mayung Sambo mengatakan, pendapat IDAI mengenai pembukaan sekolah masih belum berubah.

Mayung menyebutkan, IDAI telah merilis pandangan terkait pembukaan sekolah pada 27 Agustus 2021. Pandangan itu diunggah di laman resmi IDAI di www.idai.or.id. 

"Pendapat IDAI masih seperti sebelumnya," kata Mayung, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Pandangan IDAI soal pembukaan sekolah

Mengutip laman IDAI, pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap, namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Pandangan ini disampaikan IDAI dengan pertimbangan telah dimulainya imunisasi anak usia di atas 12 tahun dan usia dewasa, terjadinya penurunan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah, dan penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Bagi anak yang berusia wajib mendapat vaksin Covid-19, IDAI mengimbau agar syarat sudah divaksin menjadi ketentuan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Selain itu, guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.

Syarat sekolah kembali dibuka

Dalam pandangannya, IDAI juga menyebutkan bahwa keputusan pembukaan sekolah pada setiap daerah sebaiknya dilakukan dengan merujuk pada:

  • Kasus aktif (angka positivitas Covid-19 kurang dari 80 persen)
  • Angka kematian
  • Cakupan imunisasi Covid-19 pada anak lebih dari 80 persen
  • Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2
  • Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak
  • Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan

IDAI juga mengimbau agar pembukaan sekolah dilakukan secara berkala, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan dengan tetap memperhatikan jumlah kasus harian.

Pilihan ada di orang tua

IDAI juga menekankan agar orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan apakah mengizinkan anaknya sekolah tatap muka atau memilih pembelajaran secara daring.

Menurut IDAI, sekolah perlu memfasilitasi pembelajaran baik tatap muka dan daring kepada anak sesuai pilihan orangtua.

Sementara itu, sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan orangtua untuk mengambil keputusan apakah anaknya akan mengikuti sekolah tatap muka atau tidak, di antaranya:

  • Anak usia lebih dari 12 tahun dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19
  • Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas). Jika anak punya riwayat komorbiditas, harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dulu
  • Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi Covid-19, dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan Covid-19
  • Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi Covid-19
  • Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19

Saran untuk sekolah

IDAI menyarankan agar sekolah mempertimbangkan sejumlah hal berikut untuk melakukan pembelajaran tatap muka:

  • Kapasitas kelas
  • Sirkulasi udara
  • Durasi belajar
  • Ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya)
  • Kelengkapan vaksinasi Covid-19 pada guru dan petugas sekolah
  • Mempertimbangkan untuk mendahulukan bersekolah tatap muka pada murid yang telah mendapat vaksinasi Covid-19
  • Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah

IDAI juga mengingatkan perlunya kejujuran guru, perangkat sekolah, dan orangtua siswa mengenai kondisi masing-masing dan tidak menutupi jika terinfeksi Covid-19.

Selain itu, IDAI mengimbau agar pemerintah setempat maupun sekolah transparan untuk menampilkan data khusus kasus Covid-19 pada anak.

Data tersebut harus difasilitasi melalui dashboard data nasional Covid-19, masing-masing daerah maupun tingkat terkecil sekolah.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/22/130000865/who-dan-unicef-desak-indonesia-buka-sekolah-tatap-muka-ini-kata-idai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke