Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Amendemen UUD 1945 dari Masa ke Masa

Kompas.com - 14/09/2021, 16:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 belakangan ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Wacana amendemen UUD 1945 sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021.

Ia mengatakan, tujuan amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang kini disebut dengan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Politisi Partai Golkar itu menuturkan PPHN dibutuhkan agar pembangunan nasional memiliki arah yang jelas.

Dengan demikian, ia berharap kebijakan pembangunan nasional tak perlu terus-menerus berubah meski presiden berganti.

Bagaimana sejarah amendemen UUD 1945?

Baca juga: Tanggapan Kemenkes soal Ribuan Dosis Vaksin Sinovac Tak Terpakai di Aceh

Sejarah Amendemen UUD 1945 dari masa ke masa

Mengutip Kompas.com, 6 September 2021, Indonesia telah mengalami empat kali amendemen UUD 1945.

Berikut perjalanan amendemen UUD 1945 dari masa ke masa:

1. Amendemen UUD 1945 pada 1999

Amendemen UUD 1945 pertama berlangsung pada Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999.

Amendemen ini diterapkan pada 9 pasal yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Secara garis besar, amendemen pertama bertujuan untuk membatasi kekuasaan eksekutif dan membuatnya sejajar dengan lembaga legislatif dan yudikatif.

Dalam amendemen pertama juga mencakup pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

2. Amendemen UUD 1945 pada 2000

Amendemen UUD 1945 kedua berlangsung pada Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.

Amendemen kedua diterapkan pada 5 bab, yakni sebanyak 25 pasal. Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 poin A-J, Pasal 30, dan Pasal 36 poin A-C.

Secara garis besar amendemen kedua berisikan tentang penguatan otonomi daerah, penguatan peran legislatif, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Dibuka Lagi, Ini Syarat Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

3. Amendemen UUD 1945 pada 2001

Amendemen UUD 1945 ketiga berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001.

Pasal-pasal yang terkena amendemen ialah Pasal 1, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22c, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 23, pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, dan Pasal 24 poin A-C.

Secara garis besar amendemen ketiga berisikan tentang penguatan lembaga yudikatif sekaligua menambah lembaga perwakilan yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Amendemen UUD 1945 pada 2002

Amendemen UUD 1945 keempat berlangsung pada Sidang Tahuna MPR 1-11 Agustus 2001.

Pasal-pasal yang terkena amendemen ialah Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37.

Secara garis besar, amendemen keempat mencakup tata cara pemakzulan presiden, peralihan kekuasaan presiden di masa darurat, dan juga jaminan atas hak pendidikan terhadap warga negara.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Amandemen UUD 1945

Apa itu Amendemen?

Mengutip Kompas.com, 6 Februari 2020, amendemen adalah perubahan dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD.

Amendemen bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.

Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi. 

Sebelum amendemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat.

Setelah dilakukan empat kali amendemen, UUD 1945 kini memiliki 16 bab, 37 pasal 194 ayat, serta tiga pasal aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Amandemen UUD 1945

(Sumber: Kompas.com/Editor: Rakhmat Nur Hakim, Ari Welianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com